JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri, Irfan Widyanto telah menyalahi wewenang sebagai penyidik.
Hal itu disampaikan salah seorang jaksa saat membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan terhadap Irfan Widyanto selaku terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu disebut jaksa turut serta melakukan perintangan dalam proses pengusutan kemarian Brigadir J dengan mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga yang mengarah ke rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Adapun rumah dinas Ferdy Sambo itu merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana dengan penembakan yang berujung tewasnya Brigadir J.
“Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Dittipidum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya. Namun malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Menurut jaksa, tindakan Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV telah mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Padahal, Irfan Widyanto merupakan Perwira Polri yang mempunyai pengetahuan lebih terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
Irfan Widyanto dinilai jaksa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Irfan Widyanto turut serta melakukan perintangan penyidikan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Adapun perintangan proses penyidikan ini diawali adanya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Paminal Polri untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.
Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Eks Kadiv Propam Polri memberikan perintah untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Hal #yang #Beratkan #Tuntutan #Irfan #Widyanto #Salahi #Wewenang #sebagai #Penyidik #Aktif #Bareskrim
Klik disini untuk lihat artikel asli