Organisasi Kesehatan Dunia WHO mengeluarkan peringatan terkait 8 produk obat cair, baik sirup maupun tetes, yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Kedelapan produk tersebut dinyatakan tercemar etilen glikol (EG) dan/atau dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Daftar 8 produk tersebut adalah
- Termorex syrup (batch AUG22A06 only) (PT Konimex)
- Flurin DMP syrup (PT Yarindo Farmatama)
- Unibebi Cough Syrup (PT Universal Pharmaceutical Industries)
- Unibebi Demam Paracetamol Drops (PT Universal Pharmaceutical Industries)
- Unibebi Demam Paracetamol Syrup (PT Universal Pharmaceutical Industries)
- Paracetamol Drops (dibuat oleh PT Afi Farma)
- Paracetamol Syrup (mint) (PT Afi Farma)
- Vipcol Syrup (PT Afi Farma)
Dalam peringatan tertanggal 2 November 2022 tersebut, WHO menuyebut kedelapan produk tersebut teridentifikasi di Indonesia. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan beredar juga di negara lain.
“Produk-produk tersebut mungkin telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain,” tulis WHO.
Daftar 8 produk obat sirup yang masuk peringatan WHO Foto: Screenshot who.int |
WHO mengingatkan, penting untuk mendeteksi dan menarik produk substandar tersebut untuk mencegah bahaya pada pasien. Negara maupun regional yang terdampak juga disarankan untuk meningkatkan survailans dan segera melaporkan jika ada temuan produk substandar.
Perusahaan yang memproduksi obat dalam bentuk cair terutama sirup dengan kandungan propilen glikol (PG), polietilen glikol (PEG), dan/atau gliserin/gliseol disarankan untuk segera memeriksa kemungkinan kontaminasi seperti EG dan DEG.
![]() |
Risiko cemaran EG-DEG
WHO menegaskan, produk-produk substandar sebagaimana dimaksud tidak aman untuk digunakan khususnya pada anak karena bisa menyebabkan dampak serius hingga kematian. Efek toksik yang bisa teramati antara lain:
- Nyeri perut
- Muntah
- Diare
- Tidak bisa buang air kecil
- Sakit kepala
- Perubahan kondisi mental
- Gangguan ginjal akut yang bisa memicu kematian.
#Peringatan #soal #Obat #Sirup #Mengandung #EGDEG #yang #Dilarang #BPOM
Klik disini untuk lihat artikel asli